googlef07c5479d9b2a839.html Kang Rendy: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA PRESTASI

Jumat, 12 November 2010

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA PRESTASI

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA PRESTASI

Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga (UU RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab I pasal 1). Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa yang dilakukan setiap orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai prestasi (UU RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab VI pasal 20).
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan meliputi pengolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan yang dilaksanakan melalui tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, serta pengembangan bakat dan peningkatan prestasi (UU RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab VII pasal 21 ayat 2 dan 3). Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga tingkat pusat maupun pada tingkat daerah (UU RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab VII pasal 27 pasal 1 dan 2).
Menurut Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
(Kemenegpora RI) (2006: 18):
Prestasi bisa tercapai, apabila memenuhi beberapa komponen seperti: atlet potensial, selanjutnya dibina dan diarahkan oleh sang pelatih. Untuk memenuhi sarana dan prasarana latihan dan kebutuhan kesejahteraan pelatih dan atlet perlu perhatian dari pembina/pengurus induk cabang olahraga. Untuk melihat dan mengevaluasi hasil pembinaan, perlu memberikan uji coba dengan melakukan kompetisi dan try out baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan tujuan mengukur kemampuan bertanding/berlomba dan kematangan sebagai pembentukan teknik, fisik, dan mental bertanding. Tetapi perlu diingat bahwa aktivitas komponen-komponen di atas bisa berjalan apabila ditunjang oleh pendanaan yang profesional serta penggunaannya harus dengan penuh tanggung jawab.
1.    Pengolahraga
Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial (UU RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab I pasal 1 ayat 6). Pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi disebut sebagai olahragawan (atlet). Atlet adalah orang yang menjadi objek/sasaran dalam kegiatan pelatihan pada cabang olahraga yang ditekuni (Widijoto, 2007).
2.    Tenaga Keolahragaan
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga (UU RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab I pasal 1 ayat 9), yang di dalamnya terdapat pelatih, wasit, guru, manajer, instruktur dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya (Kemenegpora RI, 2006: 13).
Pelatih adalah tokoh sentral dalam proses pelatihan olahraga. Pelatih adalah orang yang memberi bimbingan/tuntunan kepada atlet agar dapat dicapai prestasi olahraga yang optimal (Widijoto, 2007). Pelatih adalah seorang yang profesional yang bertugas membantu, membimbing, membina, dan mengarahkan atlet terpilih berbakat untuk merealisasi prestasi maksimal dalam waktu yang sesingkat-singkatnya (KONI tentang Proyek garuda Emas, 1998: B-16). Pelatih adalah orang yang berperan untuk membantu atlet memantapkan penampilan serta meningkatkan  seluruh potensinya, sehingga mampu berprestasi tinggi dalam cabang olahraganya (Harsuki, 2003, 374).
Wasit adalah seorang pengadil di lapangan pada setiap pertandingan olahraga. Setiap pertandingan olahraga dipimpin oleh seorang wasit yang memiliki wewenang penuh untuk memimpin suatu pertandingan olahraga dan memegang teguh peraturan permainan pertandingan olahraga, terhitung mulai dari saat masuk sampai dengan meninggalkan lapangan tersebut. Wasit adalah seorang yang memiliki wewenang untuk mengatur jalannya suatu pertandingan olahraga. Ada bermacam-macam istilah wasit. Dalam bahasa Inggris dikenal referee, umpire, judge atau linesman (Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Wasit).
3.    Pengorganisasian.
Meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya olahraga prestasi tidak lepas dari peran serta pengurus dan organisasi. Organisasi adalah sarana atau alat untuk mencapai tujuan organisasi; dan unsur atau unit yang ada dalam suatu organisasi harus dapat menampung berbagai program dan kegiatan yang telah dirancang untuk mencapai tujuan organisasi (KONI tentang Proyek garuda Emas, 1998: 43). Sedangkan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab I pasal 1 ayat 24, organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peningkatan prestasi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga tergantung bagaimana pengurus organisasi menjalankan fungsi-fungsi keorganisasiannya. Pengurus organisasi dapat menyusun porgram-program kerja yang dapat mendukung tercapainya prestasi yang maksimal dalam pembinaan dan pengembangan olahraga. Program-program tersebut diantaraya adalah perekrutan atau pengadaan pelatih, pengadaan sarana dan prasarana, perekrutan atlet, menentukan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan atlet melalui pemusatan latihan cabang olahraga, mengadakan atau menyelenggarakan even olahraga, mengikuti berbagai even olahraga sesuai dengan cabang olahraga yang dapat dijadikan sebagai tambahan pengalaman bagi atlet, mencarikan dana untuk
pembinaan, dan lain sebagainya.
4.    Pendanaan
Salah satu faktor pendukung terpenting dalam upaya mensukseskan program pembinaan prestasi olahraga adalah tersedianya dana yang memadai/representatif. Berbagai sumber dana alternatif perlu digali dalam upaya memenuhi kebutuhan dana untuk pembinaan cabang-cabang olahraga prestasi.
Pendanaan mempunyai peranan yang sangat penting bagi pembinaan dan pengembangan olahraga. Dengan adanya pendanaan, berbagai kebutuhan/hal yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan olahraga dapat dipenuhi dengan baik, diantaranya adalah: pengadaan sarana dan prasarana olahraga yang baru untuk melengkapi/mengganti fasilitas yang ada/rusak; pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana olahraga termasuk alat dan fasilitas lapangan; pendanaan pembinaan dan pengembangan atlet mulai dari perekrutan sampai dengan pemusatan latihan dan ikut serta dalam even kejuaraan; kesejahteraan atlet, pelatih, dan pengurus organisasi
5.    Metode
Metode merupakan cara-cara yang dilakukan untuk mendukung terlaksananya pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi. Metode yang digunakan tersebut antara lain melalui pemusatan latihan yang didalamnya terdapat sistem-sistem pembinaan kepada atlet dan juga program-program latihan yang digunakan untuk meningkatkan kemampuan atlet baik dari segi fisik, teknik, taktik, dan mental.
6.    Prasarana dan sarana
Menurut UU RI No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
dalam pasal 1 ayat 20 dan 21 dijelaskan apa yang dimaksud dengan sarana dan prasarana olahraga. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan olahraga. Sedangkan sarana olahraga adalah peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
Prasarana dan sarana olahraga sangat penting keberadaannya untuk menunjang pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya olahraga prestasi. Prasarana dan sarana olahraga yang diperlukan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga sebaiknya memenuhi standar  nasional atau bahkan Internasional. Harsuki (2003:384), guna menampung kegiatan olahraga prestasi prasarana olahraga yang disiapkan perlu memenuhi kualitas sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing cabang olahraga, yaitu: a. Memenuhi standard ukuran Internasional, b. Kualitas bahan/material yang dipakai harus memenuhi syarat Internasional.
7.    Penghargaan Keolahragaan
           Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi dibidang olahraga yang diwujudkan dalam

bentuk material dan /atau nonmaterial (UU RI No.3 Tahun 2005 tentang SKN pasal 1 ayat 19). Dalam UU RI

No. 3 tahun 2005 tentang SKN pasal 86 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga,

lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga

diberi penghargaan. Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan,

kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan  jaminan hari tua,

kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan (UU RI No.3 Tahun

2005 tentang SKN pasal 86 ayat 3).

Daftar Rujukan

6 komentar:

  1. mas boleh minta daftar pustaaka dr artikel ini? klau boleh tlg krim kesini ya mas rafiqahheryas@gmail.com terimaksih.

    BalasHapus
  2. terimakasih sangat bermanfaat

    BalasHapus
  3. BOLEH MINTA DAFTAR PUSTAKANYA MZ.

    BalasHapus
  4. sangat bermanfaat sekali tulisan nya mas,
    boleeh minta daftar pustaka nya mas

    BalasHapus